BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jual beli murabahah (Bai` al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangana sebagai bentuk dari financing yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari`at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan produk mereka.
Jual beli murabahah (Bai` al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangana sebagai bentuk dari financing yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari`at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan produk mereka.
Murabahah
adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No.
7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Bagi Bank yang
melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
Murabahah
adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik
modal ) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan
penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual beli terdapat nilai lebih
yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya
dilakaukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008
Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).
Kemudian
dalam satu kasus murabahah ini bisa digabungkan dengan akad wakalah, sebenarnya dalam hadist rasullah SAW telah melarang adanya
penggabungan dua akad dalam satu transaksi, akan tetapi dalam hal ini berbeda
akad yang digunakan boleh dua tetapi masing - masing dari akad ini sama - sama
berdiri sendiri, sehingga tidak akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Murabahah
2.
Karakteristik
Akad Murabahah
3.
Jenis
Murabahah
4.
Akuntansi
Untuk Penjual
5.
Akuntansi
Untuk Pembeli
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
AKAD MURABAHAH
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar
saling rela. Menurut (Sabiq,2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan
ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan
antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan
barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan
yen.
Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta
yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui, jual beli adalah salah satu
aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dengan kaidah
berdasarkan semua kecuali dilarang Kalau belum tahu mana yang dibolehkan dalam
syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu
sebagaimana sabda Rasulullah:
“Menurut ilmu itu diwajibkan bagi setiap umat muslim”. (HR Ibnu Majah)
Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan
secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan
barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan
barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk
pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan
anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah
harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai,
karena kelebihannya adalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus
dilakukan secara tunai.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal
yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah
penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang
tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual
dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin keuntungan sehingga
akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya
sebesar harga beli atau dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama
mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak
ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan
dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya
yang tidak bernilai tambah pada barang ( Karim, 2003)
Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon
pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapatkan
akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka
diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur,
maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon
pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur
operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak
pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang,
antara lain meliputi (PSAK No.102 par 11):
(a) Diskon
dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
(b) Diskon
biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam bentuk rangka pembelian barang
(c) Komisi
dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump
sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan presentase tertentu, misalnya 20%
atau 30% dari harga pokok. Sebagai contoh, adi membeli mobil dengan harga Rp200
juta dan ketika menawarkan mobilnya, ia menyatakan: “saya jual mobil ini dengan
harga Rp250 juta, saya mengambil untung Rp50 juta”, pembeli dimungkinkan untuk
melakukan tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang
diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli
dan penjual.
Besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat
dirubah. Misalnya dari contoh di atas harga yang disepakati Rp240 juta dan
dapat dibayar dengan mengangsur sebesar Rp10 juta perbulan dalam jangka waktu 2
tahun. Maka besarnya angsuran tetap sebesar Rp10 juta perbulan selama 24 bulan
walaupun barang harga barang sudah meningkat atau tingkat bunga pasar
meningkat.
Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan
pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad
murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi milik si penjual karena
akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya, misalnya
Hanum ingin membeli rumah dari Asri tapi Asri tidak memiliki rumah sesuai yang
diinginkan Hanum, kemudian Asri meminta Hanum untuk mewakilinya mencari rumah
sesuai dengan yang diinginkannya. Dalam hal ini harus ada 2 transaksi yang
terpisah, pertama adalah transakti jual beli antara Asri dengan penjual pertama
dimana terjadi peralihan kepemilian dari penjual pada Asri, yang kedua adalah
transaksi antara Asri dengan Hanum dimana terjadi peralihan kepemilikan dari
Asri kepada Hanum. Tidak boleh transaksi
tunggal yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalau seperti ini sama saja
Asri meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada
unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya.
Penjual dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam
akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda.
Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun
berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati
dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga
dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli
melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli
menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti
keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan
piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah
membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk
menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah
uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah kerugian yang harus ditanggung
oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan kepada pembeli. Sebaiknya, bila
lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang
mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara
tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang
telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun demikian, besarnya
potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari
adanya unsur riba).
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan tepat waktu yang
ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan
pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu utang sama dengan riba.
Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena
mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini,
pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai
pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/social (dana
qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya
denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih
disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan
keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan. Keringanan dapat berupa
menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain
untuk melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang
dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a. Member
potongan sisa tagihan, sehingga jumlah ansuran menjadi kecil
b. Melakukan
penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap
(tidak boleh ditambah) dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan
kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil
c. Mengonversi
akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai
dengan harga pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa
tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau
sebagai bagian modal dari akad murabahah musyarakah atau musyarakah dalam rangka
perolehan suatu barang. Hal ini dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami
penurunan kemampuan pembayaran namun debitur tersebut masih prospektif.
Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara
pembayarannya disepakati bersama.
Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di
mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang.
Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu
untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus
membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman
uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba.
Nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
B. DASAR
HUKUM MURABAHAH
1. Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang tidak batil (tidak
benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antaramu…” (QS 4:29)
“Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad
itu…” (QS 5:1)
“”Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba.” (QS 2:275)
“…dan jika (orang yang berutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
“…dan tolong menolong dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa…” (QS 5:2)
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan
transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS
2:282)
2. Al-Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakuaan suka sama suka.” (HR
Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga hal yang
mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk jual
beli.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
“Allah mengasihi orang yang memberikan
kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.” (Dari Abu
Hurairah)
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari
kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan
Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR
Muslim)
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan
oleh orang mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi kepadanya.”
(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh
orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan
tetapi menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari).
C. JENIS-JENIS MURABAHAH
Murabahah pada
prinsipnya adalah jual beli dengan keuntungan, hal ini bersifat dan
berlaku umum pada jual beli barang-barang yang memenuhi syarat jual beli murabahah. Dalam prakteknya
pembiayaan murabahah yang
diterapkan Bank Bukopin Syariah terbagi kepada 3 jenis, sesuai dengan
peruntukannya, yaitu:
a. Murabahah Modal Kerja (MMK),
yang diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan sebagai
modal kerja. Modal kerja adalah jenis
pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi sehari-hari.
Penerapan murabahah untuk
modal kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan
diperjualbelikan terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan
mengalami kesulitan terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang.
b. Murabahah Investasi
(MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya
untuk pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan,
atau pembuatan proyek baru.
c. Murabahah Konsumsi (MK), adalah pembiayaan perorangan
untuk tujuan nonbisnis, termasuk pembiayaan pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan
konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang konsumsi dan
barang tahan lama lainnya. Jaminan yang digunakan biasanya berujud obyek yang
dibiayai, tanah dan bangunan tempat tinggal.
Al-Bai’ Naqdan
wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan. Dalam praktek yang dilakukan
oleh bank syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan
pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan
(bitsaman ajil). Dalam
transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
D.
KARAKTERISTIK AKAD
MURABAHAH
Murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan,
bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah. Dalam
murbahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Sebagai
penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai
pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual
kepada nasabah.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat
bersifat mengikat atau tidak mengikat
nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah, pesanan mengikat
, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aset murabahah yang telah
dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami
penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan
adanaya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila
nasabah:
(a)
Mempercepat pembayaran atau cicilan
(b)
Melunasi piutang murabahah sebelum
jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan
harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok itu
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad ,
pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad maka:
a.
Bank dapat memminta nasabah
menyediakan agunan atas piutang murabahah, anatara lain dalam bentuk barang
yang telah dibeli dari bank.
b.
Bank dapat meminta kepada nasabah
urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak
bersepakat.
E.
RUKUN DAN KETENTUAN
AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu sebagai
berikut:
1. Pelaku
Pelaku
cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli
dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan dengan anak kecil dianggap sah,
apabila seizing walinya.
2. Objek
Jual Beli, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Barang diperjualbelikan adalah barang
halal
Maka
semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek
jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia
bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi,
patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.”
(HR Ahmad dan Abu Dawud)
b. Barang
yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan
bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual
beli barang yang kadaluarsa.
c. Barang
tersebut dimiliki oleh penjual
Jual
beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena
bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain
atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti
ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.
Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri
mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak
sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap menjadi si pemilik harta.
“
Barangsiapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian,
maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)
Contoh lainnya, jika si penjual telah menjual barang pada pembeli tertentu
kemudian menjual kembali barang yang telah di jualnya pada pembeli lain yang
mau membayar lebih tinggi, hal ini pun tidak dibolehkan karena barang tersebut
bukan lagi miliknya.
“Janganlah seorang menjual barang yang telah dijual…” (HR Bukhari Muslim)
“Bahwasanya orang telah membeli dari dua orang, maka ia harus mengambil dari
orang pertama.” (HR Ahmad, An Nasa’I, Abu Dawud dan At Tirmizi)
d. Barang
tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa
depan barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan
salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan.
Misalnya, saya jual
mobil avanza saya yang hilang dengan harga Rp. 40.000.000; si
pembeli berharap mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang
yang sedang digadaikan atau telah diwakafkan.
e. Barang
tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli
sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
Misalnya, saya menjual
salah satu tanaman hias yang saya miliki, tidak jelas tanaman hias mana yang
akan diijual, atau saya jual salah satu dari lima mobil yang saya miliki dengan
harga Rp.100.000.000, tidak jelas mobil yang mana dan kondisinya bagaimana.
f. Barang
tersebut dapat di ketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga
tidak ada gharar.
Apabila suatu barang
dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang Yang
diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul
ketidakpastian (gharar)
Sesuai dengan hadis berikut ini:
“Bagaimana jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang
kamu mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
Bersadarkan hadis ini, dapat disimpulkan jual beli secara ijon dilarang.
Contoh lainnya: Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda
yang dilahirkan belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu
seunggul induk biologisnya.
g. Harga
barang tersebut jelas
Harga atas barang yang diperjualbelikan
diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau
tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
Contoh: penjual berkata kepada pembeli, jika kamu membaya 1 bulan harganya
Rp.700.000. tapi jika kamu membayar 2 bulan, maka harganya menjadi Rp.750.000.
pembeli pun setuju, tanpa menyatakan harga yang mana dia setujui sehingga harga
tidak menentu, kecuali dinyatakan harga yang mana yang disepakati. Begitu harga
itu disepakati maka harga tersebut tidak boleh berubah.
h. Barang
yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang dagangan yang tidak berada di tangan
penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang
haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli
sesuatu , maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”.
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading dilarang. Pembeli yang
menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya serah terima, dapat diartikan
ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak
dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Contoh: A membeli buku dari B. B belum
mengirimkan kepada A atau kepada agennya, A tidak bisa menjual buku kepada C.
jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari B, maka penjualan yang
dilakukan oleh A menjadi tidak sah.
Contoh diatas berbeda dengan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan
tidak ada di tempat akad, namun barang tersebut ada dan di miliki penjual. Hal
ini dibolehkan asakan spesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya
tidak sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiar (memilih
melanjutkan transaksi atau membatalkan).
“Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih
jika telah menyaksikannya.” (HR Abu Hurairah)
Misalkan penjual dan pembeli bersepakat dalam transaksi jual beli beras tipe IR
65, dengan harga Rp5000/kg sebanyak 1 ton, dan ketika akad berasnya masih ada
di Cianjur. Hal ini dibolehkan dengan syarat apabila ternyata beras yang
dikirim kualitasnya tidak sesuai, pembeli boleh memilih apakah akan tetap
melakukan transaksi atau membatalkannya.
3. Ijab
Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela
diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis,
melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan
atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah di atas tidak ada yang
memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai
hak pemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada
permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu
sendiri.
F.
PERLAKUAN AKUNTANSI
Akuntansi murabahah (PSAK 102 revisi 2013)
Ruang lingkup PSAK ini
adalah untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakuakn
transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pmbeli serta pihak lain yang
melakukan transaksi murabahah dengan entitas-entitas tersebut.
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1. Pada saat perolehan aset murabahah diakui
sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset
Murabahah
xxx
Cr. Kas
xxx
2. Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset
murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika
terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum
diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan
mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan
mengikat maka jurnal:
Dr. Beban Penurunan
Nilai
xxx
Cr. Aset
Murabahah
xxx
Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset
dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi,
dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian. Jika terjadi penurunan nilai
untuk murabahah tidak mengikat maka jurnal:
Dr.
Kerugian Penurunan
Nilai
xxx
Cr. Aset
Murabahah
xxx
3. Apabila terdapat diskon pada saat pembelian
aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut.
a. Jika terjadi sebelum akad murabahah akan
menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah,junal :
Dr. Aset
Murabahah
xxx (harga perolehan-diskon)
Cr.
Kas
xxx
b. Jika tejadi setelah akad murabahah dan
sesai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban pembeli,
jurnal :
Dr.Kas
xxx
Cr. Utang
xxx
c. Jika terjadi setelah akad murabah dan
sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan pendapatan
murabahah, jurnal :
Dr.Kas
xxx
Cr.Pendapatan Murabahah
xxx
d. Jika terjadi setelah akad murabahah dan
tidak diprjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai
pendapatan operasional lain, jurnal :
D.Kas
xxx
Cr.Pendapatan Operasional Lain
xxx
4. Kewajiban penjual kepada pembeli atas
pengembalian diskon tersebut akan tereleminasi pada saat
a. dilakukan pembayaran kepada pembeli,
sehingga jurnal :
Dr.Utang
xxx
Cr.Kas
xxx
atau
b. akan dipindahkan sebagai dana kebijakan
jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal :
Dr.Dana Kebijakan Kas
xxx
Cr.Dana Kebijakan Potongan Pembelian
xxx
5. Pengakuan keuntungan murabahah :
a. jika penjualan dilakukan secara tunai atau
secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode
laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad
murabahah :
Dr.Kas
xxx
Dr. Piutang
Murabahah
xxx
Cr.Aset Murabahah
xxx
Cr. Pendapatan Margin
Murabahah
xxx
b. Namun apabila angsuran lebih dari satu
periode naka perlakuannya adalah sebagai berikut.
1. keuntungan diakui saat penyerahan aset
murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan
cara yang sama pada butir a.
2. keuntungan diakui secara proposional dengan
besaraan kas yang berhasil ditagih dari piutang muhasabah, meode ini digunakan
untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih
relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif
besar, maka jurnal :
Cr. Aset
Murabaah
xxx
Cr. Aset Murabahah
xxx
Cr. Margin Murabahah tangguhan
xxx
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
akun kontra dari piutang Murabahah. Pada saat angsuran :
Dr.
Kas
xxx
Cr. Piutang Murabahah
xxx
Dr. Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr. Pendapatan Margin
Murabahah
xxx
3. keuntungan diakui saat seluruh piutang
murabahah berhasil itagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah
tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban penggelolaan piutang
serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan point 2 hanya saja
jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih .
6. Pada saat akad murabahah, piutang diakui
sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir
periode laporan keuangan, piutang murabahah diakui sebesar nilai bersih yang
dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang
dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak
tertagih :
Dr.Penyisihan Tak
Tertagih
xxx
Cr. Penisihan Piutang Tak Tertagih
xxx
7. Potongan pelunasan piutang murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dariwaktu
yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a. jika potongan diberikan pada saat
pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang kuntungan murabahah, dan jurnal :
Dr.Kas
xxx
Dr.Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr.Piutang Murabahah
xxx
Cr. Pendapatan Margin Murabahah
xxx
b. jika potongan diberikan setelah pelunasan
yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan
poongan pelunasannya kepada pembeli. Maka jurnalnya :
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
Dr.Kas
xxx
Dr.Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr.Piutang Murabahah
xxx
Cr. Pendapatan Margin Murabahah
xxx
(Nilai pendapatan margin murabahah sebesar saldo margin murabahah tangguhan)
Pada saat pengembalian kepada pembeli
Dr.Pendapatan Margin
Murabahah
xxx
Cr.Kas
xxx
(nilai pendapatan margin murabahah sebesar potongan pelunasan)
8. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yan diterima diakui
sebagai bagian dana kebajikan.
Dr.Dana Kebajikan
Kas
xxx
Cr.Dana Kebajikan Denda
xxx
9. Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang
muka adalah :
a. uang muka diakui sebagai uang muka pmbelian sebesar jumlah yang diterima
b. pada sat barang jadi dibeli oleh pembeli
uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
c. jika barang batal dibeli oleh pembeli maka
uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dipehitungkan dengan biaya-biaya
yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang
muka :
a. penerimaan uang muka dari pembeli
Dr.Kas
xxx
Cr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah
xxx
b. apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Piutang Murabahah
xxx
sehingga untuk penentuan margin keuntungan dapat didasarkan atas nilai piutang
(harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c. pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembel lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan
oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan dalon pembeli maka selisihnya
dikmbalikan pada calon pembeli.
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan Operasional
xxx
Cr.Kas
xxx
d. pesanan dibatalkan, jika uang muka yang
dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluakan
oleh penjual dalam rangka memnuhi pemintaan calon pembeli, maka penjual dapat
meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan
kekurangannya.
Dr.Kas/Piutang
xxx
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan
Operasional
xxx
e. jika peusahaan menanggung kekurangannya
atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan Operasional
xxx
10. Acuan Alternatif
Sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 84 Thun 2012 tentang metode pengakuan
keuntungan pembiayaan murabahah, maka pada PSAK 102 (revisi 2013) khusus untuk
penjual memberikan alternatif perlakuan untuk menggunakan meode anuitas pada
pengakuan pendapatan. Dalam kondisi ini pejual harus mengikuti PSAK 50 tentan
instrumn keuangan, PSAK 55 instrumen keuangan tentang pengakuan dan pengukuran,
PSAK 60 tentang instrumen keuangan tentang penyajian dan pengungkapan.
Untuk seluruh pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terkait dengan
pembiayaan murabahah berbasis jual beli akan mngacu pada PSAK 50,55, dan 60.
a. Pada saat disepakati
pembiayaan murabahah
Dr.Piutang
Murabahah
xxx
Cr.Aset Murabahah
xxx
Cr.Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Dimana piutang
murabahah diakui sejumlah harga jual disepakati ditambah atau dikurangi dengan
pendapatan/beban yang dapat diatribusikan langsung pada pembiayaan murabahah
tersebut, aset murabahah sesuai perolehan penjual dan margin murabahah tangguh
sebesar mergin ang disepakati.
b. Pada saat pembayaran
angsuran peembiayaan murabahah :
Dr.Kas
xxx
Cr.Piutang
Murabahah
xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan
xxx
Dr/Cr. Piutang Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan Murabahah
xxx
11. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan,
yaiutu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin
murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang
murabahah.
12. Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi
tidak terbatas pada :
a. Harga perolehan aset murabahah
b. Janji pemesanan dalam murabahah
berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan,dan
c. Pengungkapan yang diperlukan
sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
1. Aset yang diperoleh melalui transaksi
murabahah diakui sebesar biaya perolehan tunai.
Utang yang timbul dari
transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli
yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang
disepakati dengan biaya peolehan tunai sebagai beban murabahah tangguhan.
Jurnal (apabila tidak ada uang muka)
Dr. Aset
xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan
xxx
Cr. Utang Murabahah
xxx
2. Beban murabahah tangguhan diamortisasi
secara proposional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurnal :
Dr. Utang Murabahah
xxx
Cr. Kas
xxx
Dr. Beban
Murabah
xxx
Cr. Beban Murabahah
tangguhan
xxx
3. Diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah, potongan pelunasan dan potongan utangmurabahah diakui sebagai
pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima
setelah akad murabahah :
Dr.
Kas
xxx
Cr. Beban murabahah tangguhan
xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan
utang murabahah :
Dr. Utang
murabahah
xxx
Dr. Beban
murabahah
xxx
Cr. Kas
xxx
Cr. Beban murabahah
tangguhan
xxx
4. Denda yang diakibatkan kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesauai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
Dr.
Kerugian-denda
xxx
Cr. Kas/Utang
xxx
5. Uang Muka
Pembeli membayarkan uang muka, jurnal :
Dr.
Kerugian-denda
xxx
Cr.
Kas/utang
xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika
pnyerahan barang, jurnalnya :
Dr.
Aset
xxx
Dr. Beban murabahah
tangguhan
xxx
Cr. Uang muka
xxx
Cr. Utang murabahah
xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan
dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan
ebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya :
Dr.
Kas
xxx
Dr. Kerugian
denda
xxx
Cr. Uang
muka
xxx
Sedangkan apabila biaya yang dikenakan lebih
besar dari uang muka, jurnalnya :
Dr.
Kerugian
xxx
Cr. Uang muka
xxx
Cr. Kas/utang
xxx
6. Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pngurang (contra account) uang
murabahah.
7. Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi-transaksi murbahah,
tetapi tidak terbatas pada :
a. Nilai tunai aset yang
diperoleh dari transaksi murabahah
b. Jangka waku murabahah
tangguh
c. Pengungkapan yang diperlukan
sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Murabahah
adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan
pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah,
namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank
Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka
dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat
penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh
puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan
keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan
keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Akad
seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah. Untuk biaya
yang terkait dengan asset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan
itu adalah biaya langsung menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang
memberi nilai tambah pada asset murabahah.
DAFTAR PUSTAKA
Wiroso SE.MBA.(2005).Jual Beli Murabahah. Yogyakarta :
UII Press Yogyakarta.
Osmad Muthaher. Akuntasi Perbankan Syari'ah : Graha
Ilmu
Darsono - Ali Sakti - Ascarya, dkk. Perbankan Syariah
Di Indonesia
Muhammad. Manajemen Keuangan Syari`ah analisis fiqh
& keuangan : UPP STIM YKPN
Sri Nurhayati - Wasilah. Akuntansi Syari`ah Di
Indonesia : Salemba Empat
Rizal Yaya - Aji Erlangga Martawireja - Ahim
Abdurahim. Akuntansi Perbankan Syariah : Salemba Empat.