Rabu, 12 April 2017

murabahah

BAB I
                                                              PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Jual beli murabahah  (Bai` al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangana  sebagai bentuk dari financing  yang memiliki prospek  keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari`at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan produk mereka.
            Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
            Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal ) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual beli terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakaukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 Angka 6  Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).
            Kemudian dalam satu kasus murabahah ini bisa  digabungkan dengan akad wakalah, sebenarnya dalam hadist rasullah SAW telah melarang adanya penggabungan dua akad dalam satu transaksi, akan tetapi dalam hal ini berbeda akad  yang digunakan  boleh dua tetapi  masing - masing dari akad ini sama - sama berdiri sendiri, sehingga tidak akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
B. Rumusan Masalah
1.     Pengertian Murabahah
2.     Karakteristik Akad Murabahah
3.     Jenis Murabahah
4.     Akuntansi Untuk Penjual
5.     Akuntansi Untuk Pembeli
                                                            BAB II
                                                    PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
              Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq,2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
            Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dengan kaidah berdasarkan semua kecuali dilarang Kalau belum tahu mana yang dibolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda Rasulullah:
            “Menurut ilmu itu diwajibkan bagi setiap umat muslim”. (HR Ibnu Majah)
            Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai.
            Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)  yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
            Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau  dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak bernilai tambah pada barang ( Karim, 2003)
            Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapatkan akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No.102 par 11):
(a)    Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
(b)   Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam bentuk rangka pembelian barang
(c)    Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang
            Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan presentase tertentu, misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. Sebagai contoh, adi membeli mobil dengan harga Rp200 juta dan ketika menawarkan mobilnya, ia menyatakan: “saya jual mobil ini dengan harga Rp250 juta, saya mengambil untung Rp50 juta”, pembeli dimungkinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual.
            Besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat dirubah. Misalnya dari contoh di atas harga yang disepakati Rp240 juta dan dapat dibayar dengan mengangsur sebesar Rp10 juta perbulan dalam jangka waktu 2 tahun. Maka besarnya angsuran tetap sebesar Rp10 juta perbulan selama 24 bulan walaupun barang harga barang sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meningkat.
            Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya, misalnya Hanum ingin membeli rumah dari Asri tapi Asri tidak memiliki rumah sesuai yang diinginkan Hanum, kemudian Asri meminta Hanum untuk mewakilinya mencari rumah sesuai dengan yang diinginkannya. Dalam hal ini harus ada 2 transaksi yang terpisah, pertama adalah transakti jual beli antara Asri dengan penjual pertama dimana terjadi peralihan kepemilian dari penjual pada Asri, yang kedua adalah transaksi antara Asri dengan Hanum dimana terjadi peralihan kepemilikan dari Asri kepada Hanum. Tidak  boleh transaksi tunggal yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalau seperti ini sama saja Asri meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya.
            Penjual dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
            Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan kepada pembeli. Sebaiknya, bila lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
            Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun demikian, besarnya potongan ini tidak  boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
            Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan tepat waktu yang ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/social (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
            Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain untuk melakukan restrukturisasi piutang.
            Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a.       Member potongan sisa tagihan, sehingga jumlah ansuran menjadi kecil
b.      Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan  kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil
c.       Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan harga pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad murabahah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun debitur tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
                Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba. Nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.

B.    DASAR HUKUM MURABAHAH

1.       Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang tidak batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…” (QS 4:29)
“Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS 5:1)
“”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS 2:275)
“…dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
“…dan tolong menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS 5:2)
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS 2:282)
2.       Al-Hadis
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakuaan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk jual beli.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

“Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.” (Dari Abu Hurairah)

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)

“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari).

C.    JENIS-JENIS MURABAHAH

            Murabahah pada prinsipnya adalah jual beli dengan keuntungan, hal ini bersifat dan berlaku umum pada jual beli barang-barang yang memenuhi syarat jual beli murabahah. Dalam prakteknya pembiayaan murabahah yang diterapkan Bank Bukopin Syariah terbagi kepada 3 jenis, sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
    a.  Murabahah Modal Kerja (MMK), yang diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan sebagai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi sehari-hari. Penerapan murabahah untuk modal kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan diperjualbelikan terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan mengalami kesulitan terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang.
     b. Murabahah Investasi (MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan, atau pembuatan proyek baru.
     c.  Murabahah Konsumsi (MK), adalah pembiayaan perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk pembiayaan pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang konsumsi dan barang tahan lama lainnya. Jaminan yang digunakan biasanya berujud obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan tempat tinggal.
            Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

D.    KARAKTERISTIK AKAD MURABAHAH

            Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah. Dalam murbahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual kepada nasabah.
            Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau  tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah, pesanan mengikat , pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aset murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
            Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanaya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
 Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
(a)   Mempercepat pembayaran atau cicilan
(b)  Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.

            Harga yang disepakati  dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad , pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat  dalam akad maka:
a.     Bank dapat memminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, anatara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
b.     Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.





E.    RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH

Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu sebagai berikut:
1.  Pelaku
            Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizing walinya.
2.  Objek Jual Beli, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
   a. Barang diperjualbelikan adalah barang halal
            Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.

        “Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)

        “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

b.  Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluarsa.
c.  Barang tersebut dimiliki oleh penjual
            Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.
        Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap menjadi si pemilik harta.
        “ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)

        Contoh lainnya, jika si penjual telah menjual barang pada pembeli tertentu kemudian menjual kembali barang yang telah di jualnya pada pembeli lain yang mau membayar lebih tinggi, hal ini pun tidak dibolehkan karena barang tersebut bukan lagi miliknya.
        “Janganlah seorang menjual barang yang telah dijual…” (HR Bukhari Muslim)

        “Bahwasanya orang telah membeli dari dua orang, maka ia harus mengambil dari orang pertama.” (HR Ahmad, An Nasa’I, Abu Dawud dan At Tirmizi)

d.      Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan.
Misalnya, saya jual mobil avanza saya yang hilang dengan harga Rp. 40.000.000;   si pembeli berharap mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang digadaikan atau telah diwakafkan.
e.      Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
Misalnya, saya menjual salah satu tanaman hias yang saya miliki, tidak jelas tanaman hias mana yang akan diijual, atau saya jual salah satu dari lima mobil yang saya miliki dengan harga Rp.100.000.000, tidak jelas mobil yang mana dan kondisinya bagaimana.
f.        Barang tersebut dapat di ketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar.
Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang   Yang diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul ketidakpastian (gharar)
                       Sesuai dengan hadis berikut ini:
                                  “Bagaimana jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
                          Bersadarkan hadis ini, dapat disimpulkan jual beli secara ijon dilarang.
                          Contoh lainnya: Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda yang dilahirkan belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu seunggul induk biologisnya.
g.       Harga barang tersebut jelas
Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
        Contoh: penjual berkata kepada pembeli, jika kamu membaya 1 bulan harganya Rp.700.000. tapi jika kamu membayar 2 bulan, maka harganya menjadi Rp.750.000. pembeli pun setuju, tanpa menyatakan harga yang mana dia setujui sehingga harga tidak menentu, kecuali dinyatakan harga yang mana yang disepakati. Begitu harga itu disepakati maka harga tersebut tidak boleh berubah.
h.      Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
       
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli sesuatu , maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”.
       
        Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Contoh: A membeli buku dari B. B belum mengirimkan kepada A atau kepada agennya, A tidak bisa menjual buku kepada C. jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari B, maka penjualan yang dilakukan oleh A menjadi tidak sah.
        Contoh diatas berbeda dengan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat akad, namun barang tersebut ada dan di miliki penjual. Hal ini dibolehkan asakan spesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkan).

        “Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR Abu Hurairah)

        Misalkan penjual dan pembeli bersepakat dalam transaksi jual beli beras tipe IR 65, dengan harga Rp5000/kg sebanyak 1 ton, dan ketika akad berasnya masih ada di Cianjur. Hal ini dibolehkan dengan syarat apabila ternyata beras yang dikirim kualitasnya tidak sesuai, pembeli boleh memilih apakah akan tetap melakukan transaksi atau membatalkannya.

3.  Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
                Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah di atas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak pemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.

F.    PERLAKUAN AKUNTANSI

Akuntansi murabahah (PSAK 102 revisi 2013)
Ruang lingkup PSAK ini adalah untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakuakn transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pmbeli serta pihak lain yang melakukan transaksi murabahah dengan entitas-entitas tersebut.

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1. Pada saat perolehan aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
                Dr. Aset Murabahah                                                       xxx
                                Cr. Kas                                                                                  xxx
2. Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat maka jurnal:
              Dr. Beban Penurunan Nilai                                           xxx
                                  Cr. Aset Murabahah                                                       xxx
                Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.  Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah tidak mengikat maka jurnal:
                 Dr. Kerugian Penurunan Nilai                                      xxx
                                 Cr. Aset Murabahah                                                       xxx
3. Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut.
a. Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah,junal :
                Dr. Aset Murabahah                                                       xxx (harga perolehan-diskon)
                                Cr. Kas                                                                                  xxx
b. Jika tejadi setelah akad murabahah dan sesai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban pembeli, jurnal :
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                                Cr. Utang                                                                             xxx

c. Jika terjadi setelah akad murabah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan pendapatan murabahah, jurnal :
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                                Cr.Pendapatan Murabahah                                         xxx
d. Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diprjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal :
                D.Kas                                                                                     xxx
                                Cr.Pendapatan Operasional Lain                                               xxx
4. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereleminasi pada saat
a. dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
                Dr.Utang                                                                              xxx
                                Cr.Kas                                                                                   xxx
atau      
b. akan dipindahkan sebagai dana kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal :
                Dr.Dana Kebijakan Kas                                                   xxx
                                Cr.Dana Kebijakan Potongan Pembelian                                xxx
5. Pengakuan keuntungan murabahah :
a. jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                Dr. Piutang Murabahah                                                 xxx
                                Cr.Aset Murabahah                                                        xxx
                                Cr. Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
b. Namun apabila angsuran lebih dari satu periode naka perlakuannya adalah sebagai berikut.
1. keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2. keuntungan diakui secara proposional dengan besaraan kas yang berhasil ditagih dari piutang muhasabah, meode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal :
                Cr. Aset Murabaah                                                          xxx
                                Cr. Aset Murabahah                                       xxx
                                Cr. Margin Murabahah tangguhan                            xxx
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai akun kontra dari piutang Murabahah. Pada saat angsuran :
                Dr. Kas                                                                                  xxx
                                Cr. Piutang Murabahah                                                 xxx
                Dr. Margin Murabahah Tangguhan                           xxx
                                Cr. Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
3. keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil itagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban penggelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan point 2 hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih .
6. Pada saat akad murabahah, piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih :
                Dr.Penyisihan Tak Tertagih                                          xxx
                                Cr. Penisihan Piutang Tak Tertagih                            xxx
7. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dariwaktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a. jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang kuntungan murabahah, dan jurnal :
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                Dr.Margin Murabahah Tangguhan                                            xxx
                                Cr.Piutang Murabahah                                  xxx
                                Cr. Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
b. jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan poongan pelunasannya kepada pembeli. Maka jurnalnya :
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                Dr.Margin Murabahah Tangguhan                            xxx
                                Cr.Piutang Murabahah                                                  xxx
                                Cr. Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
                (Nilai pendapatan margin murabahah sebesar saldo margin murabahah tangguhan)
Pada saat pengembalian kepada pembeli
                Dr.Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
                                Cr.Kas                                                                                   xxx
                (nilai pendapatan margin murabahah sebesar potongan pelunasan)
8. Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yan diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
                Dr.Dana Kebajikan Kas                                                   xxx
                                Cr.Dana Kebajikan Denda                                             xxx
9. Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah :
                a. uang muka diakui sebagai uang muka pmbelian sebesar jumlah yang diterima
b. pada sat barang jadi dibeli oleh pembeli uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
c. jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dipehitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka :
a. penerimaan uang muka dari pembeli
                Dr.Kas                                                                                   xxx
                                Cr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
b. apabila murabahah jadi dilaksanakan
                Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
                                Cr.Piutang Murabahah                                                  xxx
                sehingga untuk penentuan margin keuntungan dapat didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c. pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembel lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan dalon pembeli maka selisihnya dikmbalikan pada calon pembeli.
                Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
                                Cr.Pendapatan Operasional                                        xxx
                                Cr.Kas                                                                                   xxx
d. pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluakan oleh penjual dalam rangka memnuhi pemintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan kekurangannya.          
                Dr.Kas/Piutang                                                                  xxx
                Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                                   xxx
                                Cr.Pendapatan Operasional                                        xxx
e. jika peusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
                Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
                                Cr.Pendapatan Operasional                                        xxx
10. Acuan Alternatif
                Sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 84 Thun 2012 tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah, maka pada PSAK 102 (revisi 2013) khusus untuk penjual memberikan alternatif perlakuan untuk menggunakan meode anuitas pada pengakuan pendapatan. Dalam kondisi ini pejual harus mengikuti PSAK 50 tentan instrumn keuangan, PSAK 55 instrumen keuangan tentang pengakuan dan pengukuran, PSAK 60 tentang instrumen keuangan tentang penyajian dan pengungkapan.
                Untuk seluruh pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terkait dengan pembiayaan murabahah berbasis jual beli akan mngacu pada PSAK 50,55, dan 60.
     a.  Pada saat disepakati pembiayaan murabahah
Dr.Piutang Murabahah                                                          xxx
        Cr.Aset Murabahah                                                                        xxx
        Cr.Margin Murabahah Tangguhan                                            xxx
Dimana piutang murabahah diakui sejumlah harga jual disepakati ditambah atau dikurangi dengan pendapatan/beban yang dapat diatribusikan langsung pada pembiayaan murabahah tersebut, aset murabahah sesuai perolehan penjual dan margin murabahah tangguh sebesar mergin ang disepakati.
      b.  Pada saat pembayaran angsuran peembiayaan murabahah :
Dr.Kas                                                                                   xxx        
                Cr.Piutang Murabahah                                                  xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan                            xxx
                Dr/Cr. Piutang Murabahah                                           xxx
                Cr.Pendapatan Murabahah                                         xxx
11. Penyajian
                Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaiutu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
12. Pengungkapan
                Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada :
   a.  Harga perolehan aset murabahah
   b.  Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan,dan
   c.  Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan                syariah.
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
1. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan tunai.
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya peolehan tunai sebagai beban murabahah tangguhan.
Jurnal (apabila tidak ada uang muka)
                Dr. Aset                                                                xxx
                Dr. Beban Murabahah Tangguhan            xxx        
                                Cr. Utang Murabahah                                    xxx
2. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proposional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurnal :
                Dr. Utang Murabahah                                    xxx
                                Cr. Kas                                                                  xxx
                Dr. Beban Murabah                                        xxx
                                Cr. Beban Murabahah tangguhan             xxx
3. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utangmurabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah :
                Dr. Kas                                                                  xxx
                                Cr. Beban murabahah tangguhan             xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah :
                Dr. Utang murabahah                                    xxx
                Dr. Beban murabahah                                    xxx
                                Cr. Kas                                                                  xxx
                                Cr. Beban murabahah tangguhan             xxx
4. Denda yang diakibatkan kelalaian dalam melakukan kewajiban sesauai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal :
                Dr. Kerugian-denda                                        xxx
                                Cr. Kas/Utang                                                    xxx
5. Uang Muka
Pembeli membayarkan uang muka, jurnal :
                Dr. Kerugian-denda                                        xxx
                                Cr. Kas/utang                                                     xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika pnyerahan barang, jurnalnya :
                Dr. Aset                                                                                xxx
                Dr. Beban murabahah tangguhan                             xxx
                                Cr. Uang muka                                  xxx
                                Cr. Utang murabahah                                     xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan ebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya :
                Dr. Kas                                                                  xxx
                Dr. Kerugian denda                                                         xxx
Cr. Uang muka                                                  xxx
Sedangkan apabila biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, jurnalnya :
                Dr. Kerugian                                                       xxx
                                Cr. Uang muka                                                  xxx
                                Cr. Kas/utang                                                     xxx
6. Penyajian
                Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pngurang (contra account) uang murabahah.
7. Pengungkapan
                Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi-transaksi murbahah, tetapi tidak terbatas pada :
     a.  Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah
     b.  Jangka waku murabahah tangguh
     c.  Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan     syariah.









                                                                        BAB III
                                                                      PENUTUP
Kesimpulan

            Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
            Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah. Untuk biaya yang terkait dengan asset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah.



                                                            DAFTAR PUSTAKA

Wiroso SE.MBA.(2005).Jual Beli Murabahah. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.
Osmad Muthaher. Akuntasi Perbankan Syari'ah : Graha Ilmu
Darsono - Ali Sakti - Ascarya, dkk. Perbankan Syariah Di Indonesia
Muhammad. Manajemen Keuangan Syari`ah analisis fiqh & keuangan : UPP STIM YKPN
Sri Nurhayati - Wasilah. Akuntansi Syari`ah Di Indonesia : Salemba Empat

Rizal Yaya - Aji Erlangga Martawireja - Ahim Abdurahim. Akuntansi Perbankan Syariah : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar